Tugas Pokok & Fungsi
LSP Badak LNG P2

DEWAN PENGARAH

Peran Strategis LSP Badak LNG

  • Menyiapkan visi, misi, dan tujuan LSP Badak LNG
  • Menetapkan rencana strategis, program kerja, dan anggaran
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pengurus LSP
  • Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
  • Memobilisasi sumber daya organisasi

PENGURUS LSP BADAK LNG

Pelaksana Operasional Sertifikasi Kompetensi

  • Menyusun program kerja dan anggaran kegiatan
  • Melaksanakan program kerja LSP Badak LNG
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
  • Menetapkan kebijakan asesmen dan sertifikasi
  • Menjamin kelancaran pelaksanaan sertifikasi kompetensi
  • Mengembangkan infrastruktur sistem sertifikasi (Skema, Asesor, dan TUK)

Fungsi Utama Bidang - Bidang LSP

KOMITE SKEMA

  • Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi
  • Mengidentifikasi kebutuhan skema sertifikasi baru di lingkungan PT Badak NGL
  • Mengembangkan skema sertifikasi baru sesuai kebutuhan perusahaan
  • Melaksanakan evaluasi atau pengkajian ulang secara berkala terhadap skema sertifikasi

BIDANG TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)

  • Mengidentifikasi dan menetapkan area kerja sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Menyiapkan daftar sumber daya asesmen untuk setiap skema sertifikasi
  • Bersama seksi terkait menyiapkan sumber daya asesmen yang dibutuhkan

BIDANG SERTIFIKASI

  • Mengkoordinasi dan melaksanakan asesmen dan uji kompetensi
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK)
  • Melaksanakan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Melakukan rekrutmen, pengembangan, dan pemeliharaan asesor kompetensi

BIDANG STANDARDISASI & PENGEMBANGAN SKEMA

  • Memfasilitasi identifikasi kebutuhan standar kompetensi kerja pekerja dari industri LNG
  • Memfasilitasi penyusunan, pengembangan, dan review standar kompetensi
  • Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru
  • Mengidentifikasi kebutuhan skema sertifikasi sesuai pekerjaan di industri LNG
  • Mengembangkan dan memelihara skema sertifikasi
  • Mengkaji ulang skema sertifikasi sesuai kebutuhan industri LNG

BIDANG MANAJEMEN MUTU

  • Menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
  • Memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu agar sesuai dengan SOP dan pedoman yang diacu
  • Melakukan audit internal dan kajian ulang manajemen mutu LSP Badak LNG

BIDANG ADMINISTRASI UMUM

  • Mendukung kegiatan ketua-ketua administrasi umum dan ketatausahaan organisasi LSP Badak LNG guna terselenggaranya program sertifikasi kompetensi
  • Melaksanakan tugas-tugas administrasi umum dan ketatausahaan organisasi LSP Badak LNG
  • Mengelola keuangan dan perbendaharaan LSP Badak LNG

SEKRETARIS

  • Mengatur koordinasi teknis terkait rapat/pertemuan, internal maupun eksternal
  • Mengkoordinasikan agenda-agenda kegiatan LSP Badak LNG
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan asesmen dan kegiatan LSP lainnya serta fungsi kehumasan